DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
1.2
Maksud
dan Tujuan
1.3
Metode
Penelitian
1.4
Ruang
Lingkup
1.5
Sistematika
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Cybercrime
2.2 Karakteristik Cybercrime
2.3 Jenis-Jenis Cybercrime
BAB
III DEFINISI
PHISING
3.1 Pengertian Phising
3.2 Contoh Kasus Phising
3.3 Penanggulangan Phising
3.4 Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan
Kepada Pelaku Phising.
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
DAFTAR
PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami mampu untuk
menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Kejahatan Dunia Maya Dengan Metode Phising” yang merupakan syarat
untuk mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
Makalah ini berisikan mengenai penjelasan dari Cybercrime
(Kejahatan Dunia Maya) secara umum dan penjelasan tentang phising itu
sendiri, mulai dari pengertian, faktor penyebab, jenis, dan cara
penanggulangannya. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan
pengetahuan dan informasi tentang Cybercrime. Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa
dalam menyusun makalah ini tak terlepas dari bantuan berbagai pihak, Oleh
karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Allah SWT,kedua orang tua,Bpk.Henry Nugraha selaku dosen,dan semua pihak yang
telah membantu kami.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya
masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan
datang. Akhir kata, kami mohon di bukakan pintu ma’af yang sebesar-besarnya,
apabila ada kesalahan dan kekurangan yang kami lakukan. Dan kami mengharapkan
makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Jakarta,25 Oktober 2013
Kelompok
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pada saat ini teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) terutama internet berkembang dengan sangat pesat. Hampir semua
aspek dalam kehidupan memanfaatkan pengunaan TIK dalam menjalankan
aktifitasnya.Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan,
perbankan, agama, hingga pekerjaan rumah tangga dapat dipermudah dengan adanya
TIK .
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari
penggunaan TIK ini sebagai contoh dalam bidang pendidikan dengan adanya web
dari pihak universitas memudahkan mahasiswa untuk memperoleh informasi
pendidikan dengan adanya web tersebut.dan memudahkan dosen untuk mengajar dengan
download materi/modul yang disediakan pihak kampus mahasiswa tak lagi perlu
mencatat semua materi yang akan diberikan oleh dosen.Dengan hal ini tentunya
akan menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi dibalik semua kemudahan
itu terkadang ada beberapa pihak yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya
internet.Mereka melakukan kejahatan-kejahatan dalam dunia maya (cybercrime)
untuk kepentingan pribadi.misalnya masuk kesitus lembaga untuk mencuri ,
merusak atau memanipulasi data.
Kejahatan-kejahatan
dunia maya (cybercrime) banyak jenis dan beragam namun pada dasarnya semua itu
sama yaitu melakukan tindakan kejahatan pada dunia maya terutama internet untuk
kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
1.2
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang kejahatan dunia maya (cybercrime)
terutama dengan metode phising dan hukuman beserta Undang-Undang yang
diberikan.
2.
Untuk
lebih memahami dan mengetahui tentang bahaya dari cybercrime dengan metode
phising dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari phising agar tidak
menimpa kita.
Sedangkan
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi
nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
1.3
METODE PENELITIAN
Adapun
metode yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode Studi
Pustaka (Library Study), yaitu sebuah
metode dengan cara mencari,mengambil,dan menghimpun informasi melalui
sumber-sumber atau referensi-referensi yang kami dapatkan dari internet.
1.4
RUANG LINGKUP
Dalam
penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime)
dengan metode phising.
1.5
SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk mengetahui
secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika
penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menelusuri dan memahami
makalah ini
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan
sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya
PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
·
Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal.
·
Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan
komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata
utama.
·
Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan
yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
·
M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih
menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
2.2
Karakteristik
Cybercrime
Karakterristik
Cybercrime yaitu :
1.
Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku
2.
Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet
3.
Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.
Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.
Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara
2.3
Jenis-Jenis
Cybercrime
Cybercrime
terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1.
Unauthorized
Acces to Computer System and Service
Yaitu Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system
jaringan yang di masuki.
Contoh :
Hacking
2.
Illegal
Content
Yaitu Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum.
Contoh :
Pornografi , pencemaran nama baik.
3.
Data
Forgery
Yaitu Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet
Contoh :
Phising
4.
Cyber
Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai
terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Contoh :
mengintai suatu web
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
Contoh :
Mengirimkan virus/malware
6.
Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di
internet.
Contoh :
Pembajakan
7.
Infrengments
of Piracy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi
dan rahasia.
Contoh :
Pencurian Data
BAB
III
DEFINISI
PHISING
3.1 Pengertian
Phising
Phising
adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor
rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian
akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan
penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening
tertentu dengan iming-iming hadiah Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat secara
global, jumlah penipuan bermodus phising selama Januari 2005 melonjak 42% dari
bulan sebelumnya. Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporan bulanannya,
mencatat ada 12.845 e-mail baru dan unik serta 2.560 situs palsu yang digunakan
sebagai sarana phishing.
Selain terjadi peningkatan kuantitas,
kualitas serangan pun juga mengalami kenaikan. Artinya, situs-situs palsu itu
ditempatkan pada server yang tidak menggunakan protokol standar sehingga
terhindar dari pendeteksian
Bagaimana
phishing dilakukan?
Teknik umum yang sering digunakan oleh
penipu adalah sebagai berikut:
Penggunaan alamat e-mail palsu dan
grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan
e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali
memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau
penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban
menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
Membuat situs palsu yang sama persis
dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan
link ke situs palsu tersebut.
Membuat hyperlink ke web-site palsu
atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.
Berikut 10 tips untuk mencegah serangan
phising:
1.Untuk situs sosial seperti Facebook,
buat bookmark untuk halaman login atau
mengetik URL www.facebook.com secara langsung di browser address bar.
2. Jangan mengklik link pada pesan
email.
3. Hanya mengetik data rahasia pada
website yang aman.
4. Mengecek akun bank Anda secara
regular dan melaporkan apapun yang mencurigakan kepada bank Anda.
5. Kenali tanda giveaway yang ada
dalam email phising:
- Jika hal itu tidak ditujukan secara personal kepada anda.
- Jika anda bukan satu-satunya penerima email.
-Jika terdapat kesalahan ejaan, tata
bahasa atau sintaks yang buruk atau kekakuan
lainnya dalam penggunaan bahasa. Biasanya ini dilakukan penyebar phising
untuk mencegah filtering.
6. Menginstall software untuk kemanan
internet dan tetap mengupdate antivirus.
7. Menginstall patch keamanan.
8. Waspada terhadap email dan pesan
instan yang tidak diminta.
9. Berhati-hati ketika login yang
meminta hak Administrator. Cermati alamat URL-nya yang ada di address bar.
10.Back up data anda.
3.2 Contoh
Kasus Phising.
Di Indonesia, kejahatan mengenai,Phising,sendiri
pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah
:
1.
Phising,pada
E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking
diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus
tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan
salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto.
Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan
Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan
alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga
sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain
internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan
orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs
internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya
telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa
dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password
dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud
melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni
dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak
sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari
situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai
hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking.
Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker
dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar
tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut
white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya
mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet
banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk
black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data
milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan
password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik
orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking
palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan
kasus pembobolan bank serta telah
mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain
yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan
diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs
internet banking palsu.
3.3 Penanggulangan,
Phising.
Cara penanggulangan phising dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya,sebagian sebagai berikut:
1.
Verify your Account.
jika verify nya meminta username,
password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu
ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.
If you don’t respond
within 48 hours, your account will be closed
jika anda tidak merespon dalam waktu
48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya
targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata
ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda
harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum
komunitas tertentu.
4.
Click the Link Below
to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker
yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah
webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi
ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman
login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password
email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi
username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email
tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan
password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book
yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.4 Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan
Kepada Pelaku Phising.
A.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan
dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini
belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun
diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
1)
Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
2)
Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
3)
Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)
Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)
Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
6)
Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)
Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
B.
Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
1)
Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)
Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)
Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan
sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)
Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
5)
Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara
online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)
Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)
Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
8)
Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain.
C.
Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang –
Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan
intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan
mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut.
D.
Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang
No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau
penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
E.
Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal
24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan
kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen
yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory
(CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
F.
Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis tindak pidana yang termasuk
dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada
bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
G.
Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang
(Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima
transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh
tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil
penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas kami dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau
internet yang sangat merugikan bagi
pihak yang menggunakan internet.
2. Cybercrime adalah kejahatan yang dapat
merusak atau mengambil data-data
rahasia yang penting.
3. Phising adalah tindakan memperoleh informasi
pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda
secara tidak sah.
4. Kejahatan Phising ini lebih ditujukan untuk
pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
5. Kejahatan Phising berpengaruh terhadap resiko
keamanan Negara yang dapat merugikan masyarakat dan Negara.
4.2 Saran
Dari
penulisan makalah ini serta pemaparan dari semu bab-bab diatas kami dapat
membuat saran sebagai berikut :
1.
Pemerintah
diharapkan lebih menindak lanjuti ditinjak lagi mengenai kejahatandunia maya
(cybercrime).
2.
Kepada
pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih
mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak
kejahatan dunia maya.
3.
Untuk
menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual,pemerintah
dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
4.
Untuk
menghindari dari kasus Phising para pengguna internet khusunya e-commerce untuk
lebih berhati-hati saat login.
5.
Melakukan
verifikasi account dengan hati-hati dan gantilah username atau password secara
berkala.
DAFTAR
PUSTAKA
INTERNET
http://www.tunardy.com/pengertian-cybercrime/di
http://conventions.coe.int/Treaty/EN/Treaties/html/185.html
http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://hartatisinag.blogspot.com/
http://eptikdws10.wordpress.com/makalah/
http://lastmanifa.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-terhadap-uu-ite.html
http://ratnasari267.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Hacker-situs-golkar