Minggu, 20 Oktober 2013

Makalah Tentang Phising



DAFTAR ISI

BAB I              PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
1.2          Maksud dan Tujuan
1.3          Metode Penelitian
1.4          Ruang Lingkup
1.5          Sistematika Penulisan

BAB II             PEMBAHASAN

                        2.1       Pengertian Cybercrime
                        2.2       Karakteristik Cybercrime
                        2.3       Jenis-Jenis Cybercrime

BAB III                        DEFINISI PHISING

                        3.1       Pengertian Phising
                        3.2       Contoh Kasus Phising
                        3.3       Penanggulangan Phising
                        3.4       Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.

BAB IV                       PENUTUP

                        4.1       Kesimpulan
                        4.2       Saran


DAFTAR PUSTAKA









KATA PENGANTAR
           

            Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami mampu untuk menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya  yang berjudul “Kejahatan Dunia Maya Dengan Metode Phising” yang merupakan syarat untuk mendapatkan nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

            Makalah ini berisikan mengenai penjelasan dari Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) secara umum dan penjelasan tentang phising itu sendiri, mulai dari pengertian, faktor penyebab, jenis, dan cara penanggulangannya. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang Cybercrime. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

             Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam menyusun makalah ini tak terlepas dari bantuan berbagai pihak, Oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Allah SWT,kedua orang tua,Bpk.Henry Nugraha selaku dosen,dan semua pihak yang telah membantu kami.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena masih banyak kesalahan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan di masa yang akan datang. Akhir kata, kami mohon di bukakan pintu ma’af yang sebesar-besarnya, apabila ada kesalahan dan kekurangan yang kami lakukan. Dan kami mengharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan pembaca pada umumnya

             Jakarta,25 Oktober 2013 


Kelompok       








BAB 1
PENDAHULUAN

1.1            LATAR BELAKANG

Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terutama internet berkembang dengan sangat pesat. Hampir semua aspek dalam kehidupan memanfaatkan pengunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya.Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama, hingga pekerjaan rumah tangga dapat dipermudah dengan adanya TIK .

Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh dalam bidang pendidikan dengan adanya web dari pihak universitas memudahkan mahasiswa untuk memperoleh informasi pendidikan dengan adanya web tersebut.dan memudahkan dosen untuk mengajar dengan download materi/modul yang disediakan pihak kampus mahasiswa tak lagi perlu mencatat semua materi yang akan diberikan oleh dosen.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu pembelajaran.

Akan tetapi dibalik semua kemudahan itu terkadang ada beberapa pihak yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet.Mereka melakukan kejahatan-kejahatan dalam dunia maya (cybercrime) untuk kepentingan pribadi.misalnya masuk kesitus lembaga untuk mencuri , merusak atau memanipulasi data.

Kejahatan-kejahatan dunia maya (cybercrime) banyak jenis dan beragam namun pada dasarnya semua itu sama yaitu melakukan tindakan kejahatan pada dunia maya terutama internet untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.


1.2             MAKSUD DAN TUJUAN

      Maksud penulisan makalah ini adalah :

1.    Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dengan metode phising dan hukuman beserta Undang-Undang yang diberikan.
2.    Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang bahaya dari cybercrime dengan metode phising dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari phising agar tidak menimpa kita.

      Sedangkan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Manajemen Informatika Akedemi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3            METODE PENELITIAN

Adapun metode yang dilakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode Studi Pustaka (Library Study), yaitu sebuah metode dengan cara mencari,mengambil,dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau referensi-referensi yang kami dapatkan dari internet.


1.4            RUANG LINGKUP

Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan metode phising.


1.5            SISTEMATIKA PENULISAN

Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menelusuri dan memahami makalah ini






















BAB II
PEMBAHASAN


2.1      Pengertian Cybercrime

Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya

PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :

·       Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

·      Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

·      Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

·      M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

















2.2       Karakteristik Cybercrime

Karakterristik Cybercrime yaitu :

1.    Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
3.    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
4.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.    Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara


2.3       Jenis-Jenis Cybercrime

Cybercrime terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :

1.    Unauthorized Acces to Computer System and Service
Yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
Contoh : Hacking

2.    Illegal Content
Yaitu Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh : Pornografi , pencemaran nama baik.

3.    Data Forgery
Yaitu Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
Contoh : Phising

4.    Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Contoh : mengintai suatu web


5.    Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan , perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh : Mengirimkan virus/malware

6.    Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaanintelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Contoh : Pembajakan

7.    Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
Contoh : Pencurian Data


























BAB III
DEFINISI PHISING

3.1       Pengertian Phising

        Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat secara global, jumlah penipuan bermodus phising selama Januari 2005 melonjak 42% dari bulan sebelumnya. Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporan bulanannya, mencatat ada 12.845 e-mail baru dan unik serta 2.560 situs palsu yang digunakan sebagai sarana phishing.

Selain terjadi peningkatan kuantitas, kualitas serangan pun juga mengalami kenaikan. Artinya, situs-situs palsu itu ditempatkan pada server yang tidak menggunakan protokol standar sehingga terhindar dari pendeteksian

Bagaimana phishing dilakukan?

Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password, PIN dan nomor kartu kredit
Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut.
Membuat hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada e-mail yang dikirim.
Berikut 10 tips untuk mencegah serangan phising:

1.Untuk situs sosial seperti Facebook, buat bookmark untuk halaman login atau  mengetik URL www.facebook.com secara langsung di browser address bar.
2. Jangan mengklik link pada pesan email.
3. Hanya mengetik data rahasia pada website yang aman.
4. Mengecek akun bank Anda secara regular dan melaporkan apapun yang mencurigakan kepada bank Anda.




5. Kenali tanda giveaway yang ada dalam email phising:
    - Jika hal itu tidak ditujukan secara personal kepada anda.
    - Jika anda bukan satu-satunya penerima email.
-Jika terdapat kesalahan ejaan, tata bahasa atau sintaks yang buruk atau kekakuan  lainnya dalam penggunaan bahasa. Biasanya ini dilakukan penyebar phising untuk mencegah filtering.
6. Menginstall software untuk kemanan internet dan tetap mengupdate antivirus.
7. Menginstall patch keamanan.
8. Waspada terhadap email dan pesan instan yang tidak diminta.
9. Berhati-hati ketika login yang meminta hak Administrator. Cermati alamat URL-nya yang          ada di address bar.
   10.Back up data anda.

3.2       Contoh Kasus Phising.

Di Indonesia, kejahatan mengenai,Phising,sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah

 :
1.           Phising,pada E-Banking BCA

            Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta  telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.

3.3       Penanggulangan, Phising.

Cara penanggulangan phising dengan memperhatikan dari subject dan content-nya,sebagian sebagai berikut:
1.  Verify your Account.
jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.  If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.  Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4.  Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.

3.4       Hukuman dan Undang-Undang yang Diberikan Kepada Pelaku Phising.

A.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

1)    Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2)    Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3)    Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4)    Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5)    Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
6)    Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
7)    Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


B.   Kitab Undang Undang Hukum Pidana

1)    Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2)    Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3)    Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4)    Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5)    Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6)    Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7)    Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8)    Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.


C.   Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

D.   Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.




E.   Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

F.    Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

G.   Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.








BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
           
Dari hasil penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1.  cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi
pihak yang menggunakan internet.
2.  Cybercrime adalah kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data
rahasia yang penting.
3.  Phising adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah.
4.  Kejahatan Phising ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data  maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
5.  Kejahatan Phising berpengaruh terhadap resiko keamanan Negara yang dapat merugikan masyarakat dan Negara.


4.2       Saran

Dari penulisan makalah ini serta pemaparan dari semu bab-bab diatas kami dapat membuat saran sebagai berikut :

1.    Pemerintah diharapkan lebih menindak lanjuti ditinjak lagi mengenai kejahatandunia maya (cybercrime).
2.    Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.
3.    Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual,pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
4.    Untuk menghindari dari kasus Phising para pengguna internet khusunya e-commerce untuk lebih berhati-hati saat login.
5.    Melakukan verifikasi account dengan hati-hati dan gantilah username atau password secara berkala.





DAFTAR PUSTAKA


INTERNET
http://www.tunardy.com/pengertian-cybercrime/di
http://conventions.coe.int/Treaty/EN/Treaties/html/185.html
http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
http://hartatisinag.blogspot.com/
http://eptikdws10.wordpress.com/makalah/
http://lastmanifa.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-terhadap-uu-ite.html
http://ratnasari267.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html
http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Hacker-situs-golkar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar